Sumber dan tarif
Semua nilai yang dipakai kalkulator, dokumen dan halaman yang dibaca, serta tanggal pengecekan terakhir. Pajak dan BPJS dihitung untuk tahun 2026; batas upah JP berbeda untuk Januari dan Februari dan sejak Maret.
| Bagian | Nilai | Dasar dan sumber | Dicek terakhir |
|---|---|---|---|
| Tarif efektif rata-rata (TER) bulanan | Kategori A 44 lapisan (0% sampai Rp5.400.000, teratas 34%), kategori B 40 lapisan (0% sampai Rp6.200.000), kategori C 41 lapisan (0% sampai Rp6.600.000). Berlaku untuk masa pajak Januari sampai November | PP 58 Tahun 2023, PMK 168 Tahun 2023 | 2 November 2026 Nilai dibaca dari teks peraturan atau halaman pemerintah |
| PTKP dan kategori TER | TK/0 Rp54.000.000 (kategori A), TK/1 Rp58.500.000 (kategori A), TK/2 Rp63.000.000 (kategori B), TK/3 Rp67.500.000 (kategori B), K/0 Rp58.500.000 (kategori A), K/1 Rp63.000.000 (kategori B), K/2 Rp67.500.000 (kategori B), K/3 Rp72.000.000 (kategori C) | PMK 168 Tahun 2023, Siaran Pers DJP SP-2/2024 | 2 November 2026 Nilai dibaca dari teks peraturan atau halaman pemerintah |
| Tarif Pasal 17 dan biaya jabatan (penghitungan ulang Desember) | Tarif 5%, 15%, 25%, 30%, 35% untuk penghasilan kena pajak setahun sampai 60 juta, 250 juta, 500 juta, 5000 juta dan di atasnya. Biaya jabatan 5%, paling banyak Rp6.000.000 setahun. Penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah ribuan rupiah | UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a (UU HPP), PMK 168 Tahun 2023 | 2 November 2026 Nilai dibaca dari teks peraturan atau halaman pemerintah |
| BPJS Ketenagakerjaan bagian karyawan | JHT 2%, JP 1%. Batas upah JP Rp10.547.400 (Januari dan Februari 2026) dan Rp11.086.300 (sejak Maret 2026) | PP 46 Tahun 2015 Pasal 16, PP 45 Tahun 2015 | 2 November 2026 Dibaca dari sumber bukan pemerintah, belum dari dokumen resmi |
| BPJS Kesehatan bagian karyawan | 1% dari gaji sampai batas Rp12.000.000 (bagian pemberi kerja 4%) | Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 30, Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 32 | 2 November 2026 Dibaca dari sumber bukan pemerintah, belum dari dokumen resmi |
| Upah minimum provinsi (UMP) 2026, hanya sebagai pembanding | DKI Jakarta Rp5.729.876, Jawa Barat Rp2.317.601, Jawa Tengah Rp2.327.386, Jawa Timur Rp2.446.880, Banten Rp3.100.881, DI Yogyakarta Rp2.417.495, Bali Rp3.207.459, Sumatera Utara Rp3.228.971, Kepulauan Riau Rp3.879.520, Kalimantan Timur Rp3.680.000, Papua Rp4.436.283 | SK Gubernur UMP 2026 berdasarkan PP 49 Tahun 2025 | 2 November 2026 Dibaca dari sumber bukan pemerintah, belum dari dokumen resmi |
Hal yang tidak dihitung atau belum terkonfirmasi
- Tabel TER bulanan (kategori A, B, C) dibaca dari salinan Lampiran PP 58/2023 pada berkas IAI (web.iaiglobal.or.id). Teks PP 58/2023 di situs resmi tidak dibuka. Isinya diuji silang dengan contoh penghitungan resmi di PMK 168/2023 (bruto Rp30.080.000 tarif 13%, Rp35.080.000 tarif 14%, Rp50.080.000 tarif 18%, dan Rp15.500.000 tarif 7% untuk kategori A, serta Rp6.300.000 tarif 0,25% untuk kategori B).
- Batas upah iuran JP Rp11.086.300 mulai Maret 2026 dibaca dari Legal 500 dan sebuah panduan payroll. Surat resmi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 tidak ditemukan. Batas Rp10.547.400 untuk Januari dan Februari 2026 adalah batas sejak Maret 2025.
- Iuran JP pekerja 1% dibaca dari sumber bukan pemerintah. Pasal iuran pada PP 45/2015 tidak berhasil dibuka.
- Teks Perpres 64/2020, Perpres 59/2024 dan PP 46/2015 dibaca dari salinan di api-law.crpg.info, bukan dari situs pemerintah. peraturan.go.id tidak dapat dibuka dari mesin ini.
- Daftar UMP 2026 dibaca dari dua situs bukan pemerintah dan tidak dari SK Gubernur. Angka Sulawesi Selatan berbeda antar sumber sehingga provinsi itu tidak dimuat. Provinsi lain juga tidak dimuat.
- Tidak dihitung: bonus, THR, tunjangan tidak tetap, lembur, dan penghasilan yang berubah tiap bulan. Gaji bruto dianggap sama setiap bulan selama 12 bulan.
- Tidak dihitung: premi JKK, JKM, dan iuran BPJS Kesehatan porsi pemberi kerja yang dapat menambah penghasilan bruto menurut PMK 168/2023. Gaji bruto di sini dianggap seluruh penghasilan bruto bulanan.
- Tidak dihitung: zakat atau sumbangan keagamaan wajib, iuran dana pensiun di luar BPJS, status K/I (penghasilan istri digabung), pegawai yang masuk atau keluar di tengah tahun, pekerja tidak tetap, dan wajib pajak tanpa NPWP (tarif lebih tinggi).
- Tidak dihitung: insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang berlaku untuk sektor dan batas penghasilan tertentu, dan batas bawah dasar iuran BPJS Kesehatan menurut upah minimum kabupaten atau kota.
- Pembulatan rupiah pada PPh 21 TER tidak diatur dalam teks yang dibaca. Di sini hasil kali dibulatkan ke rupiah terdekat (setengah ke atas). Penghasilan kena pajak setahun dibulatkan ke bawah ribuan rupiah penuh sesuai PMK 168/2023.
- Tidak ada kalkulator PPh 21 resmi DJP yang dapat dipakai sebagai pembanding otomatis. Hasil diuji dengan contoh penghitungan di PMK 168/2023 dan dengan implementasi kedua yang independen (id/out/ref.py).
Dicek terakhir: 2 November 2026. Halaman ini berisi informasi umum. Jika berbeda dari halaman resmi, mohon beri tahu kami.