Potongan BPJS karyawan 2026: JHT 2%, JP 1%, BPJS Kesehatan 1% dan batas upahnya
Karyawan swasta menanggung tiga potongan BPJS dari gaji: Jaminan Hari Tua (JHT) 2%, Jaminan Pensiun (JP) 1%, dan BPJS Kesehatan 1%. JP dan BPJS Kesehatan punya batas atas upah, sedangkan JHT dihitung dari seluruh gaji. Panduan ini menghitung tiap potongan dengan contoh dan menunjukkan di mana potongan itu masuk ke PPh 21.
Tiga potongan dan batas upahnya
| Program | Bagian pegawai | Bagian pemberi kerja | Batas atas upah |
|---|---|---|---|
| JHT | 2% | 3,7% | Tidak ada batas dalam sumber yang dibaca |
| JP | 1% | 2% | Rp10.547.400 (Januari dan Februari 2026), Rp11.086.300 (sejak Maret 2026) |
| BPJS Kesehatan | 1% | 4% | Rp12.000.000 |
Iuran JHT diatur dalam PP 46 Tahun 2015 Pasal 16: 5,7% dari upah, dengan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% pemberi kerja. Iuran BPJS Kesehatan peserta penerima upah adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% peserta (Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 30), dengan batas tertinggi gaji atau upah Rp12.000.000 (Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 32). Batas upah JP disesuaikan setiap tahun; Rp11.086.300 mulai Maret 2026 dibaca dari sumber bukan pemerintah, sebelumnya Rp10.547.400. Angka ini dicatat sebagai belum terkonfirmasi di halaman Sumber dan tarif.
Contoh: gaji bruto Rp8.000.000
Gaji Rp8.000.000 di bawah semua batas upah, jadi tiga potongan dihitung dari seluruh gaji.
| Potongan | Cara hitung | Per bulan |
|---|---|---|
| JHT | Rp8.000.000 x 2% | Rp160.000 |
| JP | Rp8.000.000 x 1% | Rp80.000 |
| BPJS Kesehatan | Rp8.000.000 x 1% | Rp80.000 |
| Total potongan BPJS | Rp8.000.000 x 4% | Rp320.000 |
Contoh di atas batas upah: gaji bruto Rp25.000.000
Gaji Rp25.000.000 melewati batas upah JP dan batas BPJS Kesehatan. JP dihitung dari Rp11.086.300 (sejak Maret) sehingga Rp110.863, dan pada Januari dan Februari dari Rp10.547.400 sehingga Rp105.474. BPJS Kesehatan dihitung dari Rp12.000.000 sehingga Rp120.000. JHT Rp500.000 tetap dari seluruh gaji. Total potongan BPJS Rp730.863 sejak Maret dan Rp725.474 pada Januari dan Februari.
Potongan pada beberapa gaji
| Gaji bruto | JHT | JP (Jan dan Feb) | JP (sejak Mar) | BPJS Kesehatan | Total sejak Maret |
|---|---|---|---|---|---|
| Rp5 juta | Rp100.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp200.000 |
| Rp8 juta | Rp160.000 | Rp80.000 | Rp80.000 | Rp80.000 | Rp320.000 |
| Rp10 juta | Rp200.000 | Rp100.000 | Rp100.000 | Rp100.000 | Rp400.000 |
| Rp12 juta | Rp240.000 | Rp105.474 | Rp110.863 | Rp120.000 | Rp470.863 |
| Rp15 juta | Rp300.000 | Rp105.474 | Rp110.863 | Rp120.000 | Rp530.863 |
| Rp25 juta | Rp500.000 | Rp105.474 | Rp110.863 | Rp120.000 | Rp730.863 |
| Rp50 juta | Rp1.000.000 | Rp105.474 | Rp110.863 | Rp120.000 | Rp1.230.863 |
Di atas Rp12.000.000 potongan JP dan BPJS Kesehatan tidak naik lagi. Yang masih naik hanya JHT, sehingga persentase total potongan BPJS terhadap gaji bruto mengecil: 3,5% pada Rp15 juta, 2,9% pada Rp25 juta, dan 2,5% pada Rp50 juta.
Hubungan dengan PPh 21
Pada bulan Januari sampai November, PPh 21 TER dihitung dari penghasilan bruto sehingga potongan BPJS tidak mengurangi dasar pajaknya. Pada penghitungan ulang Desember, iuran JHT dan JP yang dibayar pegawai melalui pemberi kerja menjadi pengurang penghasilan bruto setahun (PMK 168/2023). Iuran BPJS Kesehatan bagian pegawai tidak termasuk pengurang itu. Untuk gaji Rp8.000.000 iuran JHT dan JP setahun Rp2.880.000, dan untuk Rp25.000.000 sebesar Rp7.319.578.
Yang tidak dihitung di sini
Panduan ini tidak menghitung JKK, JKM, dan JKP yang dibayar pemberi kerja, batas bawah dasar iuran BPJS Kesehatan menurut upah minimum kabupaten atau kota, dan pekerja yang membayar iuran sendiri. Dasar iuran di sini dianggap sama dengan gaji bruto; pada slip gaji tertentu dasar iuran bisa berbeda karena tunjangan yang dicatat terpisah.
Hitung gaji bersih dengan gaji bruto AndaSumber
- Salinan teks PP 46 Tahun 2015 Pasal 16 (iuran JHT), situs bukan pemerintah
- Legal 500: batas upah iuran JP tahun 2026, situs bukan pemerintah
- Dealls: potongan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP), situs bukan pemerintah
- Salinan teks Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 30 (iuran BPJS Kesehatan), situs bukan pemerintah
- Salinan teks Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 32 (batas upah BPJS Kesehatan), situs bukan pemerintah
- JDIH Kemenkeu: PMK 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi
- Tarif tiap bagian beserta sumber dan tanggal pengecekan: Sumber dan tarif
Halaman ini memuat angka hasil hitung dari tarif di halaman "Sumber dan tarif", hanya untuk gambaran umum. Halaman ini tidak menggantikan slip gaji, bukti potong PPh 21, atau pemberitahuan dari DJP dan BPJS, dan tidak memperhitungkan keadaan pribadi masing-masing. Tarif diperbarui sampai 2 November 2026.